Sabtu, 08 Februari 2020

Syarat-Syarat Wajib Calon Pengantin Selain Sertifikat Nikah dari KUA

Syarat-Syarat Wajib Calon Pengantin Selain Sertifikat Nikah dari KUA  


Syarat-syarat administratif yang diajukan oleh KUA bagi setiap pasangan yang ingin menikah, didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018. Selain sertifikat nikah dari KUA, nyatanya masih terdapat beberapa persyaratan tambahan lain yang harus dipenuhi bagi setiap pasangan yang akan menikah. Apa saja persyaratan tambahan tersebut?


Persyaratan Selain Sertifikat Nikah dari KUA yang Masih Harus Dipenuhi Calon Pengantin


1. Surat Keterangan untuk Menikah Bermodel N1


Langkah pertama, pergi ke kantor desa atau kelurahan tempat tinggal catin. Lalu, mintalah pertolongan pada pegawai  untuk membuatkan surat keterangan nikah. Ikuti seluruh prosedurnya dengan tertib dan tunggu hingga surat resmi keluar.

2. Surat Keterangan Asal-usul Bermodel N2
Syarat selain sertifikat nikah dari KUA, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah surat keterangan asal-usul dengan model N2. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari kantor desa atau kelurahan setempat. Tujuannya, untuk mengetahui seluruh informasi dasar tentang catin.

3. Menyiapkan Dokumen Pribadi
Kemudian, syarat yang harus dibawa selain sertifikat nikah dari KUA juga termasuk dokumen pelengkap pribadi calon pengantin yaitu fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP dan fotokopi KK.

4. Surat Persetujuan Mempelai Bermodel N3
Surat ini sangat penting untuk segera dibuat. Karena kemungkinan pasangan berubah pikiran dan batal nikah bisa terjadi. Oleh karenanya, upayakan untuk mengurus surat ini terlebih dahulu supaya calon pasangan lekas tanda tangan dan tidak berubah pikiran lagi.

5. Surat Keterangan Tentang Orang Tua Bermodel N4
Surat ini wajib diisi oleh kedua orang tua catin. Isi surat kurang lebih hampir sama seperti surat keterangan asal usul, hanya beda format.

6. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah Bermodel N7

Apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah bisa dilalui oleh wali atau wakilnya.

7. Bukti Imunisasi TT1 Calon Pengantin Wanita, Kartu imunisasi dan Imunisasi TT II dari Puskesmas
Catin dapat meminta surat keterangan ini bersamaan dengan surat layak kawin di Puskesmas terdekat. Biasanya, hanya dikenakan biaya sekitar Rp 15.000 saja.

8. Membayar Biaya Pencatatan Nikah Senilai Rp. 30.000
Hal lain yang perlu disiapkan juga adalah uang Rp. 30.000 untuk mengurus biaya administrasi pencatatan nikah di KUA.

9. Surat Izin Pengadilan Jika Tidak Mendapat Izin dari Orangtua/wali
Terkadang, ada catin yang mengalami kendala tentang izin dari orangtua/ wali-nya. Padahal, ini menjadi salah satu syarat nikah di KUA dengan adanya surat keterangan untuk nikah yang tidak akan dikeluarkan oleh pihak kelurahan tanpa adanya izin dari orangtua catin.

10. Pas Foto Ukuran 3 x 2 Sejumlah 3 Lembar
Pas foto juga menjadi syarat wajib catin selain sertifikat nikah dari KUA. Sebaiknya, luangkan waktu untuk berfoto. Karena buku ini akan dipegang seumur hidup, tak ada salahnya untuk tampil menarik dan memakai pakaian terbaik.

11. Surat Dispensasi dari Pengadilan
Surat keterangan ini diperuntukkan untuk calon suami istri yang belum berusia 19 tahun. Tujuan pemerintah menciptakan peraturan khusus ini adalah agar tidak banyak kasus nikah muda.

12. Untuk Anggota TNI/POLRI Bawa Surat Izin dari Atasan







Surat izin wajib dilampirkan ketika mengurus pernikahan di KUA, khususnya yang berprofesi TNI atau POLRI.













13. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri yang Ditandatangani Oleh Kepala Desa/Lurah atau Pejabat Berwenang
Selain sertifikat nikah dari KUA, surat keterangan tambahan yang harus dibawa bagi pasangan yang pernah menikah kemudian pasangannya meninggal, adalah surat keterangan kematian. Surat ini menjadi salah satu kunci penting yang harus dipenuhi oleh siapa saja yang ingin membangun rumah tangga kembali. Calon pengantin bisa melampirkan Surat Keterangan Kematian Suami/Istri ketika proses pendaftaran di KUA berjalan. Setelah semuanya lengkap, maka calon pasangan dapat langsung menjalani proses pengurusan surat nikah ke KUA setempat.

Sekian, ulasan tentang syarat-syarat wajib catin selain sertifikat nikah dari KUA. Mau belajar lebih banyak tentang sertifikat pra nikah atau tips-tips pra nikah lainnya? Simak terus informasi terkini dari CekAja.com ya.



Copyright © 2010- | Viva | Kaffee Bitte | Desi Puspitasari | Daily | Portfolio