Kamis, 28 Januari 2016

Bagaimana Cara Cetak Ulang Kartu NPWP?

Betul, tidak hanya buku saja yang cetak ulang, tapi kartu NPWP juga bisa. Apalagi kalau sudah merasa punya, sudah merasa pernah mencari, tapi hilang. Tak ada lagi di dompet pun kotak penyimpanan lainnya. Atau bisa pula karena kartu NPWP sudah rusak.

Lalu bagaimana cara mengurus dan mencetak ulang kartu NPWP?


Well, aku memiliki nomor NPWP sejak tahun 2009 -- saat buku diterbitkan di Penerbit Gramedia (GPU). Dari tahun tersebut sampai akhir 2015, aku hanya perlu membubuhkan nomornya saja saat mengisi Surat Perjanjian Penerbitan buku dan surat keterangan pemuatan cerpen/cerita bersambung.

Januari 2016 ini aku kembali akan menandatatangani SPP buku di GPU (wah, berima). Beberapa syarat di antaranya; scan copy KTP, scan copy buku tabungan - halaman depan yang berisi nomor rekening, dan scan copy NPWP. 

Ternyata kartu NPWP-ku hilang. Sepertinya lenyap atau turut terbuang saat pindahan rumah beberapa waktu lampau. Mbak editor Gramedia tetap menerima inputan nomor NPWP-ku namun mewajibkan mengirim scan copy NPWP. Dijelaskan bahwa pengecekan dari kantor pajak sekarang lebih ketat. 

Pagi hari sekali aku pergi ke kantor pajak -- kalau di Jogja, gedung kantor pajak letaknya ada di seberang Taman Pintar Yogyakarta, tersembunyi karena lokasinya agak menjorok ke belakang dan tertutup banyak gedung lain. Di sana bertanya pada satpam. Aku disarankan mengambil nomor antrean B-sekian.

Tak perlu menunggu lama, nomor antrean dipanggil. Saat mengutarakan masalahku, mas petugas bilang aku harus mencetak ulang kartu. 

Aku perlu mengisi formulir permintaan cetak ulang kartu. Sementara petugas mem-foto copy KTP-ku. Kemudian ia meminjam surat keterangan nomor pajak dari kantor pajak saat pertama kali aku mengurus kartu. Hanya, katakanlah, 3 menit atau 5 menitan lah supaya terdengar lebih manusiawi, kartu NPWP baru atas namaku sudah jadi. Gratis!



Memegang kartu NPWP atau memiliki nomor wajib pajak merupakan hal yang sangat penting bagi penulis. Karena bila enggak, honor atau royalti penulis berkemungkinan akan dipotong sebesar 30%, alih-alih 15%. Enggak mau banget, kan? [dps]

3 komentar:

  1. Mbak waktu cetak ulang ga perlu pakai surat keterangan hilang kah?

    BalasHapus
  2. Tapi katanya harus ada surat keterangan hilang dr kepolisian

    BalasHapus

Copyright © 2010- | Viva | Kaffee Bitte | Desi Puspitasari | Daily | Portfolio